Pada 27 Juni 2018 hari ini, sejumlah daerah di Indonesia akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Dikutip dari situs KPU pusat, ternyata dalam pilkada serentak 2018 ini di Makassar hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) ketua daerah.
Jadi, siapa lawan paslon tunggal ini dalam pilkada nanti? Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa pemilihan dengan satu pasang calon dapat dilaksanakan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
(Sumber: berdemokrasi)
Paslon tunggal tersebut akan melawan kolom kosong di kertas suara. Untuk bisa memenangkan pilkada, paslon tunggal itu harus meraih dukungan lebih dari 50 persen suara. Jika perolehan mereka di bawah 50 persen, maka dinyatakan kalah dan dapat mengikuti pilkada tahun berikutnya.
Tak heran jika kini di beberapa daerah dengan paslon tunggal, sebagian masyarakat mulai mengadakan kampanye kotak kosong. Mereka memilih kotak kosong karena menganggap paslon tunggal ini tidak mampu memenuhi aspirasi mereka. Kampanye ini akhirnya dilakukan untuk mengimbangi kampanye paslon tunggal tersebut.
Comments
Post a Comment