Pengisian data SKAKPT wajib bagi guru yang memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG. Silakan ikuti langkah-langkah berikut ini untuk pengisian SKAKPT : Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ Pilih layanan SIMPATIKA PTK Pada dasbor PTK, pilih menu SKAKPT Untuk mengedit / mengisi data SKAKPT, silakan klik i con pensil Untuk PNS, harap diperhatikan! data PNS diambil dari biodata rinci PTK. Jika data PNS berbeda kondisi Anda saat ini, silakan melakukan perubahan data rinci (S12) Edit Data Rinci PTK, khusus untuk pengisian data Masa Kerja Golongan (MKG) , silakan lakukan melalui prosedur pengisian data riwayat pegawai. Selanjutnya lakukan pengisian informasi data perbankan dan perpaj...
Selamat Datang - Blog SERBA SERBI HIDUP adalah blog yang membahas semua aspek kehidupan, baik itu politik, sosial ataupun ekonomi.