Larangan Penggunaan Dana BOS
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima PIP;
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru;
- Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- Menanamkan saham;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.
Comments
Post a Comment