Tanggal 27 Juni 2018 merupakan hari pemilihan Gubernur bagi sebagian Daerah di Indonesia. Khususnya di Sulawsi Selatan, ada 4 pasangan Calon yang akan memperbutkan kursi gubernur. Tanggal 27 juni 2018 jatuh pada hari rabu dimana jatuh pada hari-hari kerja. Banyak yang bertanya-tanya libur kerja atau tidak?
KPU mengusulkan momen pilkada serentak yang jatuh pada 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolukam) Wiranto menyebut, pemerintah sudah menyetujui usulan tersebut.
KPU mengusulkan momen pilkada serentak yang jatuh pada 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolukam) Wiranto menyebut, pemerintah sudah menyetujui usulan tersebut.
"Diusulkan hari pilkada serentak diliburkan secara nasional, dan ini
sudah disetujui pemerintah," kata Wiranto di Mabes Polri, Jakarta, Senin
(25/6/2018).
Menurut Wiranto, usulan libur nasional datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat koordinasi di Kemenkopolhukam.
Dalam rapat tersebut, KPU mengusulkan adanya satu hari libur nasional tidak hanya di 171 daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang menyelenggarakan pilkada.
"Alasanya ada mobilisasi massa. Kalau hanya 171 daerah saja mobilisasi massa terganggu," kata Wiranto.
Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal
Malik, mengatakan permohonan libur pilkada tersebut sudah diterima pihak
Sekretariat Negara dan masih dalam tahap proses. Akmal meyakini
keputusan itu akan segera diumumkan dalam jangka waktu dua hari ke
depan.
"KPU usulkan, sudah diusulkan saat ini tengah diproses Setneg. Satu
atau dua hari akan keluar. Namun, kita tidak tahu apa hari libur
nasional atau daerah yang selenggarakan pencoblosan juga," ujar Akmal di
kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6).
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan akan menetapkan pada 27 Juni 2018 atau saat hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018 menjadi libur nasional.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto
mengatakan usulan disetujui dengan alasan mobilisasi masyarakat tidak
hanya terjadi dalam satu provinsi saja.
"Karena yang menyelenggarakan pemilu serentak itu di 171 daerah. Dari
hasil kajian, ada satu mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah
itu, tapi pemilih ini di seluruh daerah. Daerah yang tidak melaksanakan
pilkada, tapi ada beberapa pejabatnya itu KTP-nya domisilinya masih di
tempat lain," ujar Wiranto.
Comments
Post a Comment